Monday, May 11, 2020

CARA MEMBUAT PASPOR BAYI



MEMBUAT PASPOR BAYI

Karena cerita #nichobikinpaspor kemarin udh cukup panjang 😆 aku pisahin di post ini ya step-by-step pembuatan paspornya.
.
PERTAMA, siapin dokumen-dokumen yg dibutuhin :
1. Akta Perkawinan (suami + istri ya jgn lupa)
2. Akta Lahir Anak
3. Kartu Keluarga
4. KTP Ayah + Ibu
5. Paspor Ayah + Ibu
6. 2 lembar Materai Rp. 6.000
Semua dokumen difotokopi dan dibawa beserta dokumen aslinya ke kantor imigrasi. Untuk KTP difotokopinya harus dalam 1 lembar A4, KTP ayah diatas, KTP ibu dibawah. Paspor juga kaya gitu.
.
KEDUA, langsung datang ke kantor imigrasi. Wajib pake sepatu! Klo pake sendal ga boleh masuk lho.
Bayi termasuk dlm kategori prioritas, jadi ga perlu daftar online dulu bisa lgsg datang dan dilayani. Sebaiknya dtg agak pagian biar ga kehabisan quota. Yg termasuk dalam kategori prioritas ini antara lain balita (dibawah umur 5 tahun), lansia (diatas umur 65 tahun), ibu hamil atau menyusui, penyandang disabilitas, dan orang sakit dgn surat keterangan diagnosis pasti dari rumah sakit.
.
KETIGA, ambil nomor antrian. Isi formulir dan surat izin orang tua sambil nunggu panggilan nomor antrian. Materai dipake buat formulir dan surat izin ini.
.
KEEMPAT, dipanggil untuk pemeriksaan dokumen dan wawancara singkat. Biasanya akan ditanya tujuan pembuatan paspor.
.
KELIMA, antri untuk difoto. Untuk foto syaratnya ga boleh pake baju putih. Setelah selesai foto petugas akan memandu pengecekan formulir (spelling nama, tanggal lahir, dll.) lalu memberikan lembar pengantar pembayaran.
.
KEENAM, bayar. Di dalam kantor imigrasi tidak ada transaksi pembayaran apapun. Pembayaran bisa dilakukan via transfer atau melalui Pos Persepsi (di mobil Pos Indonesia yg ada di depan kantor imigrasi). Bayar di mobil Pos lebih praktis dan cepet.
.
TERAKHIR, setelah bayar kita diberikan bukti pelunasan untuk pengambilan paspor nanti. Biayanya 350 ribu. Hasilnya jadi 3 hari kerja setelah pembayaran.
.
Semoga bermanfaat 💕

0 comments:

Post a Comment